Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Bayi Usia 54 Hari Meninggal Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional

Kompas.com - 20/01/2023, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ramai soal kasus bayi usia 54 hari meninggal dunia usai minum ramuan tradisional. 

Bayi itu meninggal akibat sesak nafas dan infeksi paru setelah meminum ramuan tradisional dari daun kecipir dan kencur yang diperas.

Dikutip dari Kompas.com(17/1/2023), kisah tersebut berasal dari unggahan salah seorang pengguna Facebook yang merupakan ibu dari bayi yang meninggal.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun buka suara mengenai kejadian yang sempat viral tersebut.

Baca juga: Kisah Bayi Meninggal Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional, Ini Peringatan dari Dokter Anak

Kemenkes buka suara

Kemenkes mengimbau orang tua agar tidak sembarangan memberi obat kepada anak ketika jatuh sakit.

Hal ini merupakan respon dari kasus viral bayi berusia 54 hari yang meninggal dunia karena diberikan obat atau ramuan tradisional oleh orangtuanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menganjurkan orang tua membawa anak terutama bayi yang jatuh sakit ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan.

"Pemberian obat tentunya harus dibawah pengawasan nakes, terlebih untuk bayi berusia 54 hari. Oleh karena kalau anak terutama bayi sakit hendaknya dibawa ke faskes atau nakes untuk segera mendapatkan pertolongan agar tidak terlambat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan dengan lebih mudah.

Terkait biaya, dia mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, untuk masyarakat kurang mampu, maka bisa masuk kriteria Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca juga: Gusi Lucinta Luna Bengkak dan Keluarkan Cairan, Efek Kebanyakan Operasi?

Makanan apa yang sebaiknya diberikan bayi usia 0-1 tahun?

Saat dihubungi Kompas.com, Nadia menjelaskan mengenai makanan boleh dan tidak boleh dimakan oleh bayi umur 54 hari.

Ia menjelaskan bahwa bayi dengan usia dibawah 6 bulan masih menggunakan ASI sebagai makanan utamanya. 

Saat bayi berusia kurang dari 6 bulan, maka saluran pencernaannya masih belum berfungsi dengan baik, sehingga tidak dianjurkan untuk diberikan makanan lain selain ASI.

"Bayi ini baru berusia 54 hari yang pasti makanan untuk bayi usia itu adalah makanan cair. Oleh karena itu, kita selalu menganjurkan pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan agar kebutuhan gizi bayi tercukupi dan juga memberikan waktu agar seluruh organ siap berfungsi dengan baik," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa makanan lain yang diberikan kepada bayi di bawah usia 6 bulan selain ASI bisa menimbulkan alergi.

Melalui siaran pers pada Jumat (20/1/2023), Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania juga menjelaskan mengenai makanan bayi.

Baca juga: Mengenal ASI: Kapan Diberikan, Kandungan, dan Manfaatnya untuk Bayi

Ia menuturkan bahwa bayi berumur di bawah 6 bulan semestinya hanya diberikan ASI (Air Susu Ibu) secara eksklusif atau susu formula.

Bayi sebaiknya tidak diberikan ramuan herbal dan juga dibatasi dari pemberian obat konvensional, kecuali atas resep atau petunjuk dokter ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com