Sementara, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Keduanya bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.
Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...
Pidana penjara seumur hidup bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Dikutip dari Rifaldy Potabuga dalam Pidana Penjara Munurut KUHP (2012), ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidapastian.
Saat dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.
Dilansir dari laman tribatanews, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan pada terpidana kasus berat.
Oleh karena itu, hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif dari pidana mati.
Namun, terpidana yang divonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi ke presiden.
Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terdakwa.
Sumber: Kompas.com (Diva Lufiana Putri, Irfan Kamil | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.