Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Kompas.com - 17/01/2023, 12:30 WIB

KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan beberapa rencana penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama beberapa menteri di Istana Merdeka pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ia menyampaikan, Jokowi selaku kepala negara sudah menyatakan rasa penyesalannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jokowi, sambung Mahfud, juga berusaha semampu mungkin supaya pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM di masa lalu," ujar Mahfud.

Baca juga: Jokowi Tanyakan Bentuk Penyelesian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Peristiwa Semanggi I dan II

Janji Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan langkah-langkah terdekat yang bakal diambil Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perlu diketahui bahwa Jokowi sudah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu pada Rabu (11/1/2023) di Istana Negara.

Berikut empat janji Jokowi terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan dilakukan dalam waktu dekat:

1. Terbitkan inpres

Pertama, Mahfud menyampaikan bahwa Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Inpres bakal diterbitkan untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/ lembaga non-kementerian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+