Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?

Kompas.com - 17/01/2023, 13:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup itu diberikan usai terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa, dilansir dari Kompas.com (17/1/2022).

Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dinilai sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.

Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama masa hukumannya?

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ferdy Sambo


Pengertian penjara seumur hidup

Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah.

Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun.

Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.

Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), dikutip dari Kompas.com (2022) menjelaskan, pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com (2022).

Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?

Hukuman pidana penjara

Sesuai Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua macam pidana penjara, yakni seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Sementara, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Keduanya bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.

Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...

Dijatuhkan pada terpidana kasus berat

Pidana penjara seumur hidup bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Dikutip dari Rifaldy Potabuga dalam Pidana Penjara Munurut KUHP (2012), ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidapastian.

Saat dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Dilansir dari laman tribatanews, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan pada terpidana kasus berat.

Oleh karena itu, hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif dari pidana mati.

Namun, terpidana yang divonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi ke presiden.

Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terdakwa.

Sumber: Kompas.com (Diva Lufiana Putri, Irfan Kamil | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com