KOMPAS.com - Cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen atau lebih pada tahun ini dan 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Pada 4 November 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengatakan terjadi kenaikan tarif CHT untuk beberapa golongan.
Sebut saja tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II yang mengalami peningkatan sebesar 11,5 sampai 11,75 persen.
Sementara itu, tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II juga mengalami kenaikan sebesar 11 sampai 12 persen dan sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III sebesar 5 persen.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
"Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani," sambungnya.
Lantas, apa alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun ini?
Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru yang Berlaku per 1 Januari 2023
Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok selama 2 tahun atau multiyears, yakni pada tahun 2023 dan 2024.
Ia mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.
Dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani berharap keterjangkauan masyarakat membeli rokok menjadi menurun.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat," ujarnya.
"Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat
Ia menambahkan, pemerintah turut menyusun instrumen cukai yang mempertimbangkan beberapa aspek.
Beberapa aspek yang dimaksud Sri Mulyani terdiri dari industri rokok hingga tenaga kerja pertanian.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah target penurunan prevalensi perokok anak yang usianya masih 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen.
Target tersebut masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, persentase tersebut menjadi yang tertinggi setelah beras bahkan lebih dari konsumsi protein, seperti ayam, telur, tempe, termasuk tahun.
Baca juga: Harga yang Naik Mulai 2023, dari Rokok hingga Tarif KRL
Per 1 Januari 2023 telah terjadi kenaikan harga rokok setelah pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok.
Berikut daftar harga rokok hari ini:
Itulah harga rokok yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2023 setelah PMK nomor 191 Tahun 2022 diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.