KOMPAS.com - Harga eceran rokok resmi naik mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).
Kenaikan harga rokok ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat
Baca juga: Harga yang Naik Mulai 2023, dari Rokok hingga Tarif KRL
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Baca juga: Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023