Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?

Kompas.com - 01/01/2023, 09:31 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan aturan seputar protokol kesehatan (prokes) setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022) yang lalu.

Salah satu yang banyak ditanyakan adalah aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

"Apakah selama di dalam pesawat/ KA tetap wajib pakai masker," cuit akun Twitter ini

"Saya mengamati berita di tv, seperti nya bahasa masih membingungkan,
Katanya PPKM udah di cabut tapi masih harus tetap vaksin Boster dan harus pakai masker artinya kita klo ingin keluar daerah tidak bibas cuma nama sebutan saja PPKM resmi di cabut oleh yg mulya bpk presiden," tulis akun ini.

"Emang udah bukan pandemi ga sih udah endemi, tapi yaaaa kemaren pas gua naik kereta seberang gua mas mas ga pakai masker disuruh pakai masker sama bapak kondekturnya. Apa beda beda peraturan kalau di kendaraan umum masih wajib ya? Mungkin kali ya wkwk," timpal akun ini.

Lantas, apakah penggunaan masker masih berlaku walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM?

Baca juga: PPKM Dicabut, Heru Budi: Ekonomi Jakarta Bisa Bergairah Lagi

Tidak akhiri status pandemi

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah resmi mencabut PPKM, tapi keputusan ini bukan berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini juga menyampaikan, pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada," tambah Jokowi.

Baca juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita dalam Posisi Sangat Rawan dan Berisiko

Tetap wajib pakai masker meski PPKM dicabut

Pemerintah, melalui Jokowi, memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.

Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com