KOMPAS.com - Sejumlah komoditas dan tarif akan mengalami kenaikkan mulai 1 Januari 2023 seperti harga rokok hingga tiket KRL.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan bahwa tarif cukai rokok tembakau akan naik 10 persen mulai 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Baca juga: Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023
Selengkapnya, berikut ini rincian harga rokok mulai Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.