KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022 di Istana Negara, Jakarta.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi.
Keputusan pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Lalu, setelah dicabutnya PPKM di Indonesia, apakah aplikasi Pedulilindungi masih digunakan?
Baca juga: 5 Cara Cek Tiket Vaksin Booster Covid-19 di PeduliLindungi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meskipun PPKM dicabut namun aplikasi Pedulilindungi tidak akan dihapus.
Menurut dia, peran aplikasi Pedulilindungi sebagai platform pelaporan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dibutuhkan.
"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, nantinya, orang yang positif Covid-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam. Namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker.
"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjut dia.
Seperti diketahui, Covid-19 merupakan penyakit yang menular, dengan memakai masker maka orang yang sakit pun berpotensi lebih sedikit menularkan penyakit ke orang lain.
Selain itu, Menkes Budi menambahkan, bagi orang yang positif Covid-19 sebaiknya melakukan isolasi mandiri (isoman) sampai sembuh.
Hal ini dianjurkan agar orang tersebut tidak menularkan penyakitnya ke orang lain.
Baca juga: Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?