Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga yang Naik Mulai 2023, dari Rokok hingga Tarif KRL

Kompas.com - 31/12/2022, 14:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah komoditas dan tarif akan mengalami kenaikkan mulai 1 Januari 2023 seperti harga rokok hingga tiket KRL.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan bahwa tarif cukai rokok tembakau akan naik 10 persen mulai 2023. 

Harga rokok naik

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Baca juga: Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

 

Selengkapnya, berikut ini rincian harga rokok mulai Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

 

Cukai vape

Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.

"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

"Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Tarif yang Akan Naik Mulai 2023, dari Cukai Rokok hingga Tiket KRL

Tiket BST Solo

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022), transportasi umum berupa bus Batik Solo Trans (BST) akan mulai berbayar pada Januari 2023.

Tarif yang dikenakan per penumpang yakni Rp 3.700 untuk semua koridor di Solo, Jawa Tengah. Meski begitu, masih ada pengecualian tarif bagi penumpang tertentu. 

"Jadi untuk umum per Januari sudah dikenakan (tarif) Rp 3.700. Tapi yang untuk yang pelajar, difabel sama lansia tetap gratis," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufik Muhammad di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/12/2022).

Metode pembayaran tarif BST dan feeder BST masih sama seperti sebelumnya yakni dengan cara nontunai atau uang elektronik dengan e-money.

Selain menggunakan kartu e-money, kata Taufik, pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Tiket KRL

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikan tarif Commuterline (KRL) pada 2023 mendatang. 

"Jadi sebenarnya kami sudah siap untuk sesuaikan tarif KRL, sudah dikaji, dan Peraturan Menteri (Permen) sudah ditandatangani. Tinggal tunggu waktu kapan sesuaikan tarif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal pada Senin (12/12/2022).

Mengenai besaran kenaikan tarifnya, Risal belum membeberkan kepastian berapa tarif kenaikannya. Namun untuk tarif saat ini, tarif KRL dibanderol Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama.

Sementara untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp 1.000.

"Tidak jauh dari situ (Kenaikan per kilonya dari Rp3.000 menjadi Rp5.000). Dan itu masih kita kaji terus, meskipun permennya (Peraturan Menteri) sudah siap, tapi kami tetap mengkaji mana yang pas untuk masyarakat," jelas dia.

Pihaknya menambahkan, tarif KRL naik tersebut dilakukan karena beberapa hal, di antaranya yakni pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat terus meningkat. 

"Salah satunya pelayanan dan kebutuhan pso dan lainnya dan banyak pertimbangannnya," jelas dia.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Labib Zamani | Editor: Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com