KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengumuman pencabutan PPKM berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/12/2022).
Diberitakan Kompas.com, Jumat, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," ujar Jokowi.
Meski PPKM dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes masih tetap berlaku.
Pemberlakuan aturan baru ini seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Lalu, apa saja prokes baru setelah PPKM dicabut?
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Ini Alasannya
PPKM di seluruh Indonesia resmi berakhir dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mulai 30 Desember 2022.
Kendati demikian, berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.
Sebab, status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selanjutnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan.
Merujuk Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut:
Masyarakat masih harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM
Meski PPKM telah resmi berakhir, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.
Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.