Seiring pencabutan PPKM, aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik, PeduliLindungi juga masih tetap diberlakukan.
Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan.
Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila menjadi kontak erat dari kasus terkontaminasi Covid-19.
Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat tetap didorong untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster.
Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masih tetap dipertahankan meski pemberlakukan PPKM dicabut.
Jokowi mengatakan, keberadaan Satgas Covid-19 bertujuan merespons apabila terjadi penyebaran kasus infeksi virus corona yang cepat.
Bukan hanya itu, bantuan sosial (bansos) dalam rangka pandemi Covid-19 juga masih tetap dilanjutkan.
Selain bansos, bantuan lain seperti vitamin dan obat-obatan, serta pemberian insentif pajak masih terus dilanjutkan.
"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," tutur Jokowi.