Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajero TNI yang Tertimpa Truk Pasir Pakai Sirine, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 26/12/2022, 11:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Larangan pemakaian sirine

Dalam Pasal 58 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.

Sementara Pasal 59 menyebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.

Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Kendaraan yang berhak pakai sirine

Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134. Mereka adalah:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Pidana dan denda

Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com