Namun demikian, Hasto merekomendasikan wanita agar menikah dan hamil di rentang usia 20-35 tahun.
Rekomendasi tersebut dinilai dapat mencegah kematian ibu dan bayi dengan fase kehamilan ideal untuk keselamatan keduanya.
Sementara laki-laki, lantaran tidak mengalami kehamilan, maka dia menyebut tak ada batasan maksimal usia untuk menikah.
"Laki-laki tidak ada batas maksimal," ucap Hasto.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Sedikit berbeda dengan BKKBN, negara mengizinkan masyarakat untuk menikah apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Nomor 16 Tahun 2019 memperbarui aturan sebelumnya, yakni Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur pernikahan boleh dilakukan saat laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
Perubahan aturan salah satunya menimbang bahwa pernikahan usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka.
Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.