Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN, Apakah Lebih dari Itu Kedaluwarsa?

Kompas.com - 26/12/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan cuitan soal usia ideal menikah menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dibuat oleh akun ini pada Sabtu (24/12/2022), pengunggah menyertakan foto bernarasi usia ideal menikah untuk wanita adalah 21 tahun, sementara lelaki berusia 25 tahun.

"Usia ideal buat menikah: untuk wanita 21 tahun dan lelaki 25 tahun, saran dari BKKBN," narasi dalam foto.

"Yokk absen yang sudah lewat masa ideal," tulis pengunggah.

Menanggapi twit tersebut, banyak warganet yang mengaku telah melewati masa ideal untuk menikah dan menyebutnya sebagai kedaluwarsa.

"Expired (kedaluwarsa)," tulis akun ini, ini, dan ini.

"Aku udah kedaluarsa 4 tahun yang lalu berarti," komentar warganet lain.

Namun, ada pula warganet yang menanggapi bahwa usia menikah menurut BKKBN itu merupakan usia minimal.

"Ini tuh padahal buat menghindari terjadi pernikahan dini. Mungkin lebih tepat kalau pakai kata MINIMAL usia 21 (wanita), 25 (lelaki). Nikah mah mau diumur berapa aja it's ok, gak nikah juga ok aja. Gak harus dengerin standarisasi masyarakat," ujar salah satu warganet.

Lantas, berapa batas usia ideal untuk menikah?

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang


Usia ideal menikah menurut BKKBN

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, pihaknya mengampanyekan rekomendasi usia menikah bagi masyarakat.

Menurut dia, usia ideal menikah untuk perempuan adalah minimal 21 tahun. Sementara usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun.

"Sebaiknya tidak kurang dari itu," ujar Hasto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/12/2022).

Dikutip dari akun Twitter resmi BKKBN, rekomendasi usia untuk menikah tersebut bertujuan guna menghindari pernikahan dini.

Sebab, pernikahan pada usia dini memicu sejumlah risiko, termasuk:

  • Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak
  • Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak
  • Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini
  • Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Namun demikian, Hasto merekomendasikan wanita agar menikah dan hamil di rentang usia 20-35 tahun.

Rekomendasi tersebut dinilai dapat mencegah kematian ibu dan bayi dengan fase kehamilan ideal untuk keselamatan keduanya.

Sementara laki-laki, lantaran tidak mengalami kehamilan, maka dia menyebut tak ada batasan maksimal usia untuk menikah.

"Laki-laki tidak ada batas maksimal," ucap Hasto.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Usia ideal menikah menurut undang-undang

Sedikit berbeda dengan BKKBN, negara mengizinkan masyarakat untuk menikah apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 memperbarui aturan sebelumnya, yakni Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur pernikahan boleh dilakukan saat laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

Perubahan aturan salah satunya menimbang bahwa pernikahan usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka.

Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com