Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji Dokter Internship Diubah, Ini Rincian dan Aturannya

Kompas.com - 16/12/2022, 07:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ia berharap program internship bisa meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit mendapatkan pelayanan kesehatan bisa mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan.

“Pemerintah terus melakukan perbaikan agar program internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah,” katanya lagi.

Baca juga: Video Viral Rambut Siswa SD Penuh Kutu, Kok Bisa? Ini Penjelasan Dokter

Aturan internship

Penempatan internship pada 2023 akan dilakukan melalui Sistem Informasi Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0).

Nantinya peserta internship akan mendapatkan daerah penempatan melalui mekanisme prioritas dan regular, di mana pada program regular akan ada 3 pilihan penempatan wahana yakni lokal, regional dan nasional.

Selengkapnya aturan terkait penempatan yakni sebagai berikut:

  • Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
  • Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
  • Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
  • Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Informasi terkait evaluasi BBH dokter internship juga disampaikan melalui akun resmi Kemenkes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com