Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Persidangan Bharada E Dilakukan Terpisah dan Online?

Kompas.com - 15/12/2022, 18:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) sedikit berbeda dengan hari biasanya.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, terdakwa Richard Elizer atau Bharada E dihadirkan di ruang terpisah dan dilakukan secara daring.

Sidang pada Rabu (14/12/2022), Bharada E dihadirkan untuk mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dipantau dari siaran langsung KompasTV, Bharada E terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Baca juga: Saat Mantan Pengacara Bharada E Menggugat...

Lantas apa alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah dan online?

Alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dikutip dari laman KompasTV, Bharada E menjalani sidang di Ruang APM tepatnya di lantai 2 PN Jakarta Selatan.

"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso,Selasa (13/12/2022).

Wahyu menyebut, Richard akan dihadirkan terpisah melalui zoom sampai dengan Rabu pekan depan.

"Persidangan hari ini, sampai minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu akan dilakukan secara khusus melalui zoom," katanya lagi.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Alasan penyelenggaraan sidang secara tertutup kepada terdakwa Bharada E tersebut karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto.

"Dia kan dalam perlindungan LPSK sebagai justice collaborator (JC)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan penentuan penempatan sidang secara terpisah tersebut juga merupakan kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan majelis hakim untuk pertimbangan detailnya," ungkap dia.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com