KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Tujuh belas partai politik nasional itu terdiri dari 9 parpol parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
Sementara 8 sisanya, merupakan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Total 8 dari 9 parpol nasional parlemen memilih menggunakan nomor urut lama saat pemilu 2019.
Delapan partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sedangkan satu sisanya, PPP, beserta 8 partai politik nonparlemen mendapatkan nomor urut baru melalui pengundian.
Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya
Lantas, bagaimana nomor urut parpol peserta pemilu 2024?
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022), berikut daftar nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
Selain 17 parpol nasional, KPU juga menetapkan enam parpol lokal Aceh dengan nomor urut:
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024
Diberitakan Kompas.com (11/7/2022), masa kampanye berlangsung pada 13 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023