Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Persidangan Bharada E Dilakukan Terpisah dan Online?

Kompas.com - 15/12/2022, 18:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) sedikit berbeda dengan hari biasanya.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, terdakwa Richard Elizer atau Bharada E dihadirkan di ruang terpisah dan dilakukan secara daring.

Sidang pada Rabu (14/12/2022), Bharada E dihadirkan untuk mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dipantau dari siaran langsung KompasTV, Bharada E terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Baca juga: Saat Mantan Pengacara Bharada E Menggugat...

Lantas apa alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah dan online?

Alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dikutip dari laman KompasTV, Bharada E menjalani sidang di Ruang APM tepatnya di lantai 2 PN Jakarta Selatan.

"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso,Selasa (13/12/2022).

Wahyu menyebut, Richard akan dihadirkan terpisah melalui zoom sampai dengan Rabu pekan depan.

"Persidangan hari ini, sampai minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu akan dilakukan secara khusus melalui zoom," katanya lagi.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Alasan penyelenggaraan sidang secara tertutup kepada terdakwa Bharada E tersebut karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto.

"Dia kan dalam perlindungan LPSK sebagai justice collaborator (JC)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan penentuan penempatan sidang secara terpisah tersebut juga merupakan kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan majelis hakim untuk pertimbangan detailnya," ungkap dia.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Aturan soal justice collaborator

 Wakil Ketua LPSK Achmadi saat melaporkan keputusan lembaga terkait permohonan perlindungan kasus Brigadir J di Kantor LPSK Jakarta, Senin (15/8/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Wakil Ketua LPSK Achmadi saat melaporkan keputusan lembaga terkait permohonan perlindungan kasus Brigadir J di Kantor LPSK Jakarta, Senin (15/8/2022).

Diketahui, ketentuan perihal justice collaborator atau saksi pelaku dapat dihadirkan secara terpisah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada pasal 10 A.

Sesuai dengan aturan tersebut, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Selengkapnya penanganan secara khusus ini dapat berupa:

  • Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  • Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
  • Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Adapun penghargaan sesuai dengan pasal ini saksi pelaku dapat memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana, serta keringanan penjatuhan pidana.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com