Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2022, 12:29 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, akan melayangkan gugatan atas pencabutan kuasa dari kliennya.

Rencananya, Deolipa bakal melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.

"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat," kata Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Deolipa menyebut jika ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, mereka adalah Bharada E, pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.

Perlu diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin telah dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E per 10 Agustus 2022.

Padahal keduanya baru ditunjuk oleh Bareskrim Polri menjadi kuasa hukum Bharada E pada 6 Agustus 2022.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?


Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Alasan menggugat

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara memberikan keterangan kepada media di Depok, Sabtu (13/8/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara memberikan keterangan kepada media di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, Deolipa memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.

Gugatan dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampinginya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," terang Deolipa.

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Diduga dibubuhi tanda tangan palsu

Deolipa menduga jika surat pencabutan kuasa dari kliennya dibubuhi dengan tanda tangan palsu.

Hal tersebut diungkapkan Deolipa setelah melihat perbedaan tanda tangan Bharada E di surat pencabutan kuasa dengan surat-surat sebelumnya.

Namun, dugaan tersebut masih diperlukan pendalaman lagi untuk membuktikan keasliannya.

"Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan (di surat) ini dengan (surat) ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan (dalam tanda tangannya). Kita hanya menduga," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Surat pencabutan kuasa

Tangkapan layar yang ditunjukkan Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara soal surat pencabutan kuasa atas perintah jenderal. Bukti ini diungkap Deolipa di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Tangkapan layar yang ditunjukkan Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara soal surat pencabutan kuasa atas perintah jenderal. Bukti ini diungkap Deolipa di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com