Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Mantan Pengacara Bharada E Menggugat...

KOMPAS.com - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, akan melayangkan gugatan atas pencabutan kuasa dari kliennya.

Rencananya, Deolipa bakal melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.

"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat," kata Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa menyebut jika ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, mereka adalah Bharada E, pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.

Perlu diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin telah dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E per 10 Agustus 2022.

Padahal keduanya baru ditunjuk oleh Bareskrim Polri menjadi kuasa hukum Bharada E pada 6 Agustus 2022.

Sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, Deolipa memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.

Gugatan dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampinginya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," terang Deolipa.

Diduga dibubuhi tanda tangan palsu

Deolipa menduga jika surat pencabutan kuasa dari kliennya dibubuhi dengan tanda tangan palsu.

Hal tersebut diungkapkan Deolipa setelah melihat perbedaan tanda tangan Bharada E di surat pencabutan kuasa dengan surat-surat sebelumnya.

Namun, dugaan tersebut masih diperlukan pendalaman lagi untuk membuktikan keasliannya.

"Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan (di surat) ini dengan (surat) ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan (dalam tanda tangannya). Kita hanya menduga," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Deolipa juga beranggapan bahwa surat pencabutan kuasa dibuat oleh Bharada E karena di bawah tekanan.

Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangannya.

Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Bharada E selalu mencantumkan tanggal dan jam.

"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur dia.

Deolipa mengungkapkan jika dirinya sempat membuat kesepakatan dengan mantan kliennya tersebut untuk menambahkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.

Hal tersebut dilakukan agar menjadi penanda bahwa Bharada E menulis surat secara terpaksa atau tidak.

Oleh sebab itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasa yang tidak mencantumkan tanggal dan jam tersebut adalah kode Bharada E dalam tekanan.

"Richard kan di tahanan. Dia enggak bisa ngetik. Kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, ahlinya tembak. Siapa yang nulis ini? Kita cari tahu," ucap Deolipa.

Meminta bayaran 15 triliun

Atas pencabutan dirinya menjadi kuasa hukum, Deolipa meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka Deolipa mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, hingga Presiden Joko Widodo.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul Ulya, Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/14/122900565/saat-mantan-pengacara-bharada-e-menggugat-

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke