Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan

Kompas.com - 13/12/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Uang penghargaan masa kerja

Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya: 

  1. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  3. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  4. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  5. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  6. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  7. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.

Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama

Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:

  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  • Perusahaan pailit. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com