Uang penghargaan masa kerja
Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya:
- Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.
Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama
Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:
- Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
- Perusahaan pailit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.