KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi menikah dengan Erina Sofia Gudono pada Sabtu (10/12/2022).
Setelah sah menikah, kedua pengantin ini langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status "menikah".
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Susmiarto membenarkan bahwa Kaesang dan Erina langsung mendapatkan KK dan KTP baru setelah akad nikah.
"Betul, langsung dapat KK dan KTP baru," ujar Susmiarto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Apa kata Dukcapil soal KK dan KTP baru Kaesang dan Erina yang langsung jadi?
Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Susmiarto menjelaskan, KTP langsung jadi tersebut bukanlah suatu privilege atau keistimewaan dari anak Presiden Jokowi.
Menurut dia, program pemberian KK dan KTP baru memang bisa dilakukan pada saat pemohon/warga mengajukan pendaftaran ke KUA.
Nama program itu adalah Manten Anyar yang sudah diberlakukan di Yogyakarta sejak 2020.
Melalui program tersebut, ada empat dokumen yang akan diberikan, yakni:
Susmiarto menambahkan, program ini tidak hanya berlaku di Sleman saja, melainkan di wilayah Yogyakarta lain.
"Beberapa kecamatan juga (Pakem, Cangkringan, Ngmeplak, Mlati, Sleman, Seyengan, Prambanan, dan Berbah) sudah bekerja sama dengan KUA," ujar Susmiarto.
"Jadi kalau penduduk yang nikah langsung dapat KK dan KTP, dapat dilayani," kata dia.
Baca juga: Serba-serbi Pernikahan Kaesang-Erina yang Dihadiri SBY hingga Megawati
Susmiarto mengatakan, ada prosedur yang dilakukan untuk mengikuti program Manten Anyar.
Pertama, calon pengantin mendaftarkan diri terlebih dulu ke KUA setempat.
Calon pengantin pun biasanya mengurus surat nikah di desa juga mengisi formulir permohonan KK dan KTP.
"Lalu kalau KUA sudah mencatat dalam register dan tanggal nkah, maka dukcapil memberi tahu kapanewon (kecamatan)," ucap Susmiarto.
Kemudian, KUA akan memberikan informasi kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya, status perkawinan di data SIAK dicatat nomor tanggal perkawinan.
"Kemudian, di KK tercatat tanggal perkawinan, dan status perkawinan menjadi 'kawin tercatat'," imbuhnya.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis
Sementara itu, penyerahan empat dokumen atau KK dan KTP baru ini juga bisa diberikan secara langsung atau bersamaan saat penyerahan buku nikah.
"Bisa langsung diberikan bersamaan penyerahan buku nikah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.