Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Lingkungan Hidup DKI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Minimal SMP, Ini Rinciannya!

Kompas.com - 10/12/2022, 16:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk tahun anggaran 2023.

Lowongan kerja di lebih dari 30 posisi ini terbuka untuk lulusan minimal SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membenarkan pengadaan PJLP untuk tahun anggaran 2023 ini.

"Iya betul," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Menurut dia, pengadaan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 126/SE/2022 yang diteken oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tertanggal 6 Desember 2022.

Bagi Anda yang berminat mengikuti rekrutmen, simak rinciannya berikut:

Baca juga: Freeport Buka 10 Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Posisi jabatan

Merujuk Surat Edaran Nomor 126/SE/2022, terdapat tujuh posisi di rumpun jabatan keahlian atau skill, serta 23 posisi di rumpun jabatan non-keahlian atau unskill.

Berikut posisi jabatan yang dibuka dalam pengadaan PJLP:

Rumpun jabatan keahlian

  1. Operator Alat Berat
  2. Montir/teknisi
  3. Nakhoda
  4. Kepala Kamar Mesin
  5. Juru Mudi Kapal
  6. Laboran
  7. Petugas Mekanikal Elektrikal (Gedung kantor)

Rumpun jabatan non-keahlian

  1. Pengemudi dump truck typer besar/kecil
  2. Pengemudi truck compactor besar/kecil
  3. Pengemudi truk arm roll besar/kecil
  4. Pengemudi lainnya (toilet, truk tangki air, bus)
  5. Pengemudi germor
  6. Pengemudi mobil lintas
  7. Pengemudi street sweper/washer
  8. Petugas keamanan kantor/security
  9. Kru
  10. Anak Buah Kapal
  11. Petugas sampah kali/pesisir/laut/waduk, penghubung/saluran mikro
  12. Petugas sampah pesisir
  13. Pengawas kebersihan
  14. Operator timbangan
  15. Petugas instalasi pengolahan air sampah
  16. Petugas saringan sampah
  17. Petugas keamanan alat berat/kapal
  18. Petugas Dipo
  19. Pengawas titik buang
  20. Petugas pengolah sampah 3R
  21. Petugas kebersihan kantor
  22. Petugas penerima tamu (loket)
  23. Petugas instalasi pengolahan air limbah

Persyaratan dan kriteria setiap posisi  baik rumpun jabatan keahlian maupun non-keahlian, dapat klik di sini.

Baca juga: Lowongan Kerja Yamaha Musik Indonesia Distributor untuk S1 Semua Jurusan, Ini Kualifikasinya

Syarat tambahan

Bagi pelamar baru yang lulus seleksi, harus melampirkan persyaratan tambahan, antara lain:

  • Memiliki rekening Bank DKI
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN Tingkat Kota/Provinsi DKI Jakarta atau rumah sakit pemerintah atau laboratorium kesehatan daerah
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan kepolisian dan masih berlaku.

Tata cara pendaftaran

Untuk mengikuti rekrutmen ini, pelamar dapat melakukan pendaftaran di laman http://ekinerjapjlp.jakarta.go.id/.

Berikut tata cara pendaftarannya:

  • Buka link http://ekinerjapjlp.jakarta.go.id/.
  • Pilih bidang dan jabatan yang akan dipilih.
  • Isi dan lengkapi biodata diri, kemudian klik "Selanjutnya".
  • Isi dan lengkapi kembali biodata diri. Apabila domisi berbeda, maka lengkapi domisili. Setelah selesai, klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi data lainnya, teliti kembali, dan klik "Submit".
  • Proses dinyatakan selesai apabila semua data telah ter-submit dan muncul pemberitahuan "Berhasil Upload Data".
  • Apabila belum yakin, pelamar masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data diri selama 48 jam dari selesai pendaftaran.
  • Selanjutnya, unggah berkas dengan klik menu sebelah kiri dan masukkan file dokumen yang akan diunggah.
  • Apabila dokumen berhasil diunggah, maka situs akan menampilkan file, nama, dan tanggal unggah.

Adapun pendaftaran, dibuka mulai Kamis, 8 Desember 2022 dan akan ditutup pada Senin, 12 Desember 2022.

Baca juga: Ceres Buka 6 Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com