Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sakafa Guraba
Pegawai Negeri Sipil

PNS dan Kolumnis

Dimensi Koruptif Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan Hak Guna Usaha

Kompas.com - 18/11/2022, 11:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan pasal khas dan hanya ada di Indonesia, bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006 tidak spesifik mencantumkan unsur kerugian negara lantaran cakupan delik korupsi sudah diurai secara limitatif.

Jika  melihat tindak pidana korupsi yang telah penulis uraikan dalam tiga fase di atas, masing-masing untuk fase kedua dan ketiga memiliki potensi kerugian kekuangan negara. Fase kedua, misalnya, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan atau pada masa HGU sedang berlangsung, dalam konteks kasus PT Duta Palma Group yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan cukup potensial untuk dibuktikan.

Namun, kerugian keuangan negaran atau perekonomian negara dari kerusakan tanah dan lingkungan yang diakibatkan dalam proses pembuktiannya akan menjadi tonggak sejarah perhitungan kerugian keruangan negara dari kerusakan lingkungan hidup.

Perhitungan kerugian keruangan negara dari kerusakan alam dan lingkungan hidup pernah diterapkan dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menganggap perhitungan kerugian keruangan negara dari kerusakan lingkungan hidup karena berpendapat penuntut umum KPK belum dapat membuktian hal tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam fase ketiga yakni pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya juga cukup berpontensial untuk diterapkan mengingat dalam pengajuan HGU terdapat penerimaan negara baik dari pajak, pemasukan negara, dan pendapatan lainnya yang diatur dalam berbagai peratura perundang-undangan lintas sektoral.

Wilayah abu-abu HGU

Sertifikat HGU di atas tanah negara yang proses penerbitannya melalui beberapa tahap administrasi dan verifikasi dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan, hingga Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang acapkali hanya dilihat dalam sisi hukum administrasi negara, sehingga segala penyimpangannya sering dipandang sebagai perbuatan malaadministrasi.

Perkembangan hukum adminitrasi negara dan hukum pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi, pada saat ini memang memasuki grey area atau wilayah abu-abu yang terus menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum pidana.

Penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan HGU di atas tanah negara tidak dapat dipandang sebuah proses litigasi semata, tetapi merupakan mandat konstitusional dari Pasal 33 ayat 2 UUD dan perwujudan dari adagium hukum lus populi suprema lex (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara) mengingat sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com