Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara agar Tetap Aman di WhatsApp

Kompas.com - 13/11/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Anda sebaiknya hanya membagikan lokasi dengan orang yang Anda percayai.

Pelajari selengkapnya mengenai cara menggunakan WhatsApp secara bertanggung jawab di artikel ini.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Nama Kontak WhatsApp yang Tidak Muncul

3. Pahami fitur keselamatan dan keamanan

WhatsApp telah membuat beberapa kendali dasar yang dapat Anda sesuaikan sebagaimana diperlukan untuk membantu Anda tetap aman, antara lain:

1. Setelan privasi

Sesuaikan setelan privasi untuk mengendalikan siapa yang dapat melihat informasi Anda. Anda dapat menyetel cap waktu terakhir dilihat dan online, foto profil, info, atau status ke opsi berikut:

  • Semua orang: Semua pengguna dapat melihat informasi terakhir dilihat dan online, foto profil, info, atau status Anda.
  • Kontak saya: Hanya kontak dari buku alamat Anda yang dapat melihat informasi terakhir dilihat dan online, foto profil, info, atau status Anda.
  • Kontak saya kecuali…: Hanya kontak dari buku alamat Anda, kecuali yang Anda kecualikan, yang dapat melihat informasi terakhir dilihat dan online, foto profil, info, atau status Anda.
  • Tidak ada: Tidak ada yang dapat melihat informasi terakhir dilihat dan online, foto profil, info, atau status Anda.

Baca juga: Muncul Memperkenalkan Komunitas di WhatsApp, Apa Fungsinya?

2. Laporan dibaca

Anda juga dapat mematikan laporan dibaca.

Jika mematikan laporan dibaca, Anda tidak akan mengirim atau menerima laporan dibaca.

Harap diingat bahwa laporan dibaca akan selalu dikirim untuk chat grup, meskipun Anda mematikan opsi ini di setelan privasi Anda.

Pelajari selengkapnya mengenai laporan dibaca di Android, iPhone, atau KaiOS.

Baca juga: Ramai soal Fitur Baru Tab Komunitas di Whatsapp, Apa Fungsinya?

3. Memblokir atau melaporkan kontak dan pesan

WhatsApp menganjurkan pengguna untuk melaporkan konten dan kontak yang bermasalah.

Anda dapat mengendalikan dengan siapa Anda berinteraksi dengan cara memblokir kontak tertentu ataupun melaporkan pesan atau kontak di WhatsApp.

Saat menerima foto atau video sekali lihat, Anda dapat melaporkan akun tersebut kepada kami secara langsung dari penampil media.

Pelajari apa yang terjadi ketika Anda menggunakan fitur blokir dan laporkan serta cara melakukannya di artikel ini.

Baca juga: Apa yang Terjadi Ketika Memblokir Seseorang di WhatsApp?

4. Sumber informasi keselamatan tambahan

Jika Anda merasa bahwa diri Anda atau orang lain sedang berada dalam bahaya darurat, silakan hubungi layanan darurat setempat.

Jika Anda yakin bahwa seseorang ingin menyakiti dirinya sendiri dan Anda mengkhawatirkan keselamatan mereka, dapat menghubungi layanan darurat setempat atau nomor hotline pencegahan bunuh diri.

Pelajari selengkapnya mengenai pelaporan di sini. Harap jangan menyertakan tangkapan layar dari konten apa pun dalam laporan Anda.

Baca juga: WhatsApp Bakal Rilis Fitur Baru “Avatar”, seperti Apa?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com