KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun segera menyiapkan nama calon pengganti Andika.
Diberitakan Kompas.com, Senin (7/11/2022), salah satu dari tiga kepala staf TNI akan dipilih Jokowi sebagai calon pengganti Andika.
Sebagai informasi, tiga kepala staf yang saat ini sedang menjabat, yaitu:
Baca juga: Diusulkan Jadi Capres 2024 oleh Nasdem, Siapa Jenderal Andika Perkasa?
Lantas, siapa calon terkuat panglima TNI pengganti Andika?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, mengacu pada penunjukan Andika terdahulu, Presiden Jokowi ternyata tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.
Artinya, pola tersebut masih mungkin diterapkan juga pada saat penggantian Andika.
"Nah, memperhatikan hal itu maka menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk (KSAL) Laksamana Yudo Margono," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa
Selain itu, lanjut dia, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada panglima TNI dari lingkungan TNI AL.
Menurutnya, meski tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra secara berurutan, namun hal itu bukan berarti tidak penting untuk menjadi pertimbangan.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," kata dia.
"Apalagi Presiden juga punya cita-cita membangun poros maritim dan jika mencermati dinamika lingkungan strategis, di masa depan kita jelas punya banyak menghadapi tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan kesiapan," tambahnya.
Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dipilih Kepala Negara menjadi panglima TNI.
Ia mengatakan, secara normatif, semua kepala staf mempunyai peluang yang sama.
Dijelaskannya, panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, menurut saya ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan Presiden," paparnya.
"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak Presiden, dan tentunya Presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," lanjutnya.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU