KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar empat obat sirup dari dua industri farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Pencabutan dan penarikan dari peredaran ini karena terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dengan demikian, total 73 obat sirup dari lima industri farmasi telah ditarik BPOM dari peredaran.
"BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Rabu (10/11/2022).
BPOM juga menghentikan produksi dan distribusi semua produk obat sirup yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin dari dua industri farmasi.
Selain pemberian sanksi administratif, pihaknya juga akan mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol
Baca juga: Daftar Tambahan 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM Terkait Etilen Glikol
Berikut daftar 73 obat sirup dari lima industri farmasi yang izin edarnya dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Citomol (obat demam)
2. Citoprim (antibiotik)
1. Samcodryl (obat batuk)
2. Samconal (obat demam)
1. Cetrizine HCI
2. Dopepsa
3. Flurin DMP
4. Suclarfate
5. Tomaag Forte
6. Yarizine
Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
1. Antasida DOEN
2. Fritillary & Almond Cough Mixture
3. Glynasin
4. New Mentasin
5. New Mentasin
6. Unibebi Cough Syrup
7. Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk)
8. Unibebi Demam
9. Unibebi Demam
10. Unidryl