Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Kompas.com - 10/11/2022, 15:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar empat obat sirup dari dua industri farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Pencabutan dan penarikan dari peredaran ini karena terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Dengan demikian, total 73 obat sirup dari lima industri farmasi telah ditarik BPOM dari peredaran.

"BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Rabu (10/11/2022).

BPOM juga menghentikan produksi dan distribusi semua produk obat sirup yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin dari dua industri farmasi.

Selain pemberian sanksi administratif, pihaknya juga akan mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol

Baca juga: Daftar Tambahan 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM Terkait Etilen Glikol

Daftar obat sirup yang ditarik dan dilarang BPOM

Berikut daftar 73 obat sirup dari lima industri farmasi yang izin edarnya dicabut dan ditarik dari peredaran:

PT Ciubros Farma

1. Citomol (obat demam)

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DBL9304003837A1

2. Citoprim (antibiotik)

  • Bentuk sediaan: suspensi kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DKL9604004633A1

PT Samco Farma

1. Samcodryl (obat batuk)

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml
  • Nomor izin edar: DTL8821904637A1

2. Samconal (obat demam)

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar DBL8821905137A1

PT Yarindo Farmatama

1. Cetrizine HCI

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol @60 ml
  • Nomor izin edar: GKL1132716437A1

2. Dopepsa

  • Bentuk sediaan: suspensi kemasan dus, botol @100 ml
  • Nomor izin edar: DKL1532719133A1

3. Flurin DMP

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DTL0332708637A1

4. Suclarfate

  • Bentuk sediaan: suspensi kemasan dus, 1 botol @100 ml,
  • Nomor izin edar GKL1532719233A1

5. Tomaag Forte

  • Bentuk sediaan: suspensi kemasan dus, 1 botol @100 ml
  • Nomor izin edar: DBL0432709433A1

6. Yarizine

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol @60 ml
  • Nomor izin edar: DKL1132716237A1.

Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida DOEN

  • Bentuk sediaan: suspensi kemasan botol @60 ml
  • Nomor izin edar: GBL1926303433A1

2. Fritillary & Almond Cough Mixture

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol @100 ml
  • Nomor izin edar: DTL7826303137A1

3. Glynasin

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol @60 ml
  • Nomor izin edar: DTL8826301337A1

4. New Mentasin

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol plastik @110 ml
  • Nomor izin edar: DTL7226302837A1

5. New Mentasin

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DTL7226302837A1

6. Unibebi Cough Syrup

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DTL7226303037A1

7. Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk)

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol plastik @60 ml
  • Nomor izin edar: DTL2026303537A1

8. Unibebi Demam

  • Bentuk sediaan: drops kemasan dus, 1 botol @15 ml
  • Nomor izin edar: DBL1926303336A1

9. Unibebi Demam

  • Bentuk sediaan: sirup kemasan dus, 1 botol @60 ml
  • Nomor izin edar: DBL8726301237A1

10. Unidryl

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com