Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sinyal Harga Rokok Akan Naik?

Kompas.com - 04/11/2022, 17:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen mulai 2023.

Hal itu disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (03/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar bendahara negara itu, dilansir dari laman Setkab.

Lantas, apakah kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini merupakan sinyal kenaikan harga rokok di Indonesia?

Baca juga: Apa Itu Penyakit Popcorn Lung? Dikaitkan dengan Rokok Elektrik

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai cukai hasil tembakau bisa memengaruhi harga jual rokok.

"Cukai adalah komponen dalam harga jual. Harga penjualan rokok termasuk cukai," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

"Maka secara teoretis kenaikan cukai akan berdampak kenaikan harga," tandas dia.

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa kenaikan harga rokok merupakan kebijakan dari perusahaan terkait.

"Kalau harga jual masing-masing naik atau tidak, itu keputusan pabrikan," jelas Yustinus.

Begitupun juga dengan pemberlakukan harga rokok terbaru yang merupakan kebijakan perusahaan masing-masing.

Yustinus menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengatur harga jual eceran (HJE) terendah sebagaimana tertulis dalam PMK.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur HJE terendah komoditi rokok.

"PMK belum terbit. Di PMK itu diatur HJE terendah," tandas dia.

Baca juga: Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022

Besaran kenaikan tarif cukai

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menaikkan besaran tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen.

Nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com