Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Kompas.com - 30/10/2022, 14:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) 2022 akan segera digelar.

Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, tersedia website untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis


Cara cek terdaftar atau belum sebagai calon pelamar PPPK

Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  2. Isikan NIK Anda
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik "Periksa Data".

Baca juga: Cek, Daftar Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan

Notifikasi jika terdaftar

Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".

Namun apabila belum terdaftar, akan menampilkan notifikasi seperti ini:

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".

Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Solusi jika tidak terdaftar sebagai calon PPPK nakes 2022

Masih dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.

Anda dapat menghubungi tempat bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.

Bagaimana jika data sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?

Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Selengkapnya mengenai tanya jawab PPPK nakes 2022 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com