KOMPAS.com - Beberapa jabatan fungsional teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot tertentu dalam seleksi PPPK 2022 yang akan segera digelar.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dilansir dari laman KemenPANRB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan menyertakan sertifikat yang telah ditentukan.
Adapun bobot nilai tambahan itu berkisar mulai dari 5-25 persen.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.
Dengan begitu, pelamar bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot yang sudah ditentukan.
Namun, hanya ada 24 jenis jabatan fungsional PPPK 2022 saja yang dapat memperoleh nilai tambahan itu.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut daftar jabatan yang bisa dapat nilai tambahan:
Jenis sertifikat:
Jenis sertifikat:
Jenis sertifikat:
Jenis sertifikat:
Jenis sertifikat:
Baca juga: Cermati, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Jenis sertifikat:
Jenis sertifikat: