Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Kompas.com - 28/10/2022, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) pada 2022 akan segera digelar.

Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni.

Dua kategori pelamar tersebut adalah:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan


Afirmasi penambahan nilai

Adapun dasar pelaksanaan pengadaan PPPK nakes Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain:

  • Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil;
  • Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus;
  • Penyandang disabilitas;
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan
  • Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Ramai soal Laman SSCASN untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tak Bisa Diakses, Ini Kata BKN

Jabatan yang mensyaratkan STR

Lebih lanjut, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.

Sementara itu, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

Baca juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?

Tidak tergoda dengan calo

Alex mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.

Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

"Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," kata dia.

Baca juga: PPPK Non-Guru Akankah Digelar Tahun Ini? Berikut Penjelasan BKN

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com