Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?

Kompas.com - 18/10/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Sebagai gantinya, rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka tahun ini adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya adalah terkait masa kerja pegawai.

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sementara, untuk PPPK masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Lantas, bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? Apakah masih bisa diperpanjang?

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.

“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang. 

Satya mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagaimana dikutip Kompas.com dari peraturan tersebut, terkait masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peratutan tersebut.

Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.

“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut.

Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.

Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.

Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait  masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com