KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat menjalani persidangan, Sambo tampak mengenakan setelan batik dan celana berwarna hitam dan memakai masker hitam yang tidak dilepas sepanjang sidang.
Sejumlah pihak pun menyoroti pakaian Ferdy Sambo yang tak menggunakan baju tahanan saat persidangan. Lantas, adakah aturan khusus terkait pakaianan terdakwa dalam persidangan?
Baca juga: Banjirnya Dukungan untuk Bharada E, tapi Kutukan untuk Ferdy Sambo...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa memang tidak boleh mengenakan baju tahanan saat persidangan.
"Dalam persidangan ya tidak boleh pakai baju tahanan dan borgol," kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kebebasan untuk memberikan keterangan merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam KUHP.
Terkait Sambo yang tak pernah melepas masker saat persidangan, Ketut enggan memberikan keterangan.
"Tanya ke majelis hakimnya ya. SOP ada di pengadilan," jelas dia.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, terdakwa boleh memakai baju apa pun dalam persidangan dengan syarat rapi dan sopan.
Ia menjelaskan, tak ada aturan terdakwa harus memakai baju tahanan saat menjalani persidangan.
"Baju tahanan itu dipakai untuk mengangkut tahanan sampai dengan pengadilan. Itu pun hanya untuk membedakan dengan masyarakat biasa," kata Fickar saat dihubungi secara terpisah, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.