Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Biayanya

Kompas.com - 28/10/2022, 09:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor.

Pelat nomor kendaraan atau NRKB merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka.

Ini merupakan kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.

Baca juga: Ramai soal Kode Pelat Nomor Kalsel DA, Mengapa Tak Berawalan K seperti di Provinsi Kalimantan Lainnya?

Nantinya, kombinasi huruf dan angka dalam pelat nomor kendaraan akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

Namun, Anda juga bisa memesan kombinasi angka dan huruf tertentu untuk digunakan dalam pelat nomor kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mengenal Ragam Kode Pelat Nomor Setiap Wilayah di Indonesia


Pelat nomor disebut dengan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan bukan pajak.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa NRKB pilihan meliputi nomor registrasi dan/atau seri huruf atau tanpa seri huruf.

NRKB tersebut berlaku selama 5 tahun untuk satu tahun dan hanya satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.

Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Putih, Fungsi hingga Harganya

Biaya pembuatan pelat nomor cantik

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Biaya pelat nomor kendaraan cantik atau NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Berikut rinciannya:

1. NRKB Pilihan untuk satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta per penerbitan

2. NRKB pilihan untuk dua angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta per penerbitan

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK

3. NRKB pilihan tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta per penerbitan

4. NRKB pilihan untuk empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta per penerbitan

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan syarat mengisi formulir permohonan dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan.

Jika NRKB pilihan habis masa berlakunya dan tidak dilanjutkan, maka kendaraan bermotor akan diberikan NRKB sesuai aturan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com