KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor.
Pelat nomor kendaraan atau NRKB merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka.
Ini merupakan kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.
Nantinya, kombinasi huruf dan angka dalam pelat nomor kendaraan akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Namun, Anda juga bisa memesan kombinasi angka dan huruf tertentu untuk digunakan dalam pelat nomor kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Mengenal Ragam Kode Pelat Nomor Setiap Wilayah di Indonesia
Pelat nomor disebut dengan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan bukan pajak.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa NRKB pilihan meliputi nomor registrasi dan/atau seri huruf atau tanpa seri huruf.
NRKB tersebut berlaku selama 5 tahun untuk satu tahun dan hanya satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Putih, Fungsi hingga Harganya
Biaya pelat nomor kendaraan cantik atau NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.
Berikut rinciannya:
1. NRKB Pilihan untuk satu angka
2. NRKB pilihan untuk dua angka
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK
3. NRKB pilihan tiga angka
4. NRKB pilihan untuk empat angka
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih
NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan syarat mengisi formulir permohonan dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan.
Jika NRKB pilihan habis masa berlakunya dan tidak dilanjutkan, maka kendaraan bermotor akan diberikan NRKB sesuai aturan.