Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Sidang Perkara Pidana Berlangsung?

Kompas.com - 21/10/2022, 07:29 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses peradilan pidana untuk menentukan nasib terdakwa kerap memakan waktu yang lama.

Tak seminggu dua minggu, mulai tahap pertama hingga terakhir berupa putusan pengadilan, persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan bahkan tahunan.

Padahal, sesuai asas contante justitie, peradilan seharusnya berlangsung cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Dilansir dari Jurnal Verstek (2021), asas ini menghendaki pemeriksaan dan penyelesaian perkara secara efektif dan efisien, tidak berbelit-belit.

Tujuannya, untuk melindungi hak terdakwa agar segera mendapatkan kepastikan hukum.

Lantas, berapa lama sidang perkara pidana berlangsung?

Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya

Jangka waktu sidang pidana

Pada persidangan pidana tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), umumnya akan melalui beberapa tahapan.

Berikut tahapan sidang pidana pada tingkat pertama, seperti dikutip Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok:

  1. Dakwaan oleh jaksa penuntut umum
  2. Eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa maupun penasihat hukum (jika ada)
  3. Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum (jika ada)
  4. Putusan sela (jika ada eksepsi)
  5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti)
  6. Tuntutan oleh jaksa penuntut umum
  7. Pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukum
  8. Replik atau jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum
  9. Duplik atau tanggapan atas replik oleh terdakwa maupun penasihat hukum
  10. Putusan hakim.

Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana, mulai pembacaan dakwaan sampai putusan hakim, dengan memperhatikan jangka waktu penahanan terdakwa.

Dilansir dari laman PN Muara Enim, terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka waktu penahanan sudah habis.

Merujuk Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim PN yang mengadili perkara bisa menahan terdakwa paling lama 30 tahun.

Jika jangka waktu tersebut habis tetapi pemeriksaan belum selesai, maka bisa diperpanjang oleh Ketua PN paling lama 60 hari.

Artinya, total masa penahanan oleh hakim PN maksimal selama 90 hari.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo

Jika dalam waktu 90 hari ternyata perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dengan demikian, jangka waktu perkara pidana pada tingkat pertama seharusnya maksimal tiga bulan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com