KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 5 pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.
Yuk segera cek rekenigmu, mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini!" tulis akun resmi Instagram Kemnaker.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Namun, sejumlah warganet mengalami kejadian status BSU-nya, yakni "Calon", tak kunjung berubah bahkan dari penyaluran tahap 1.
"Yang satu bulan status calon dan belum cair sini kumpul," tulis akun Instagram @fajarmbetick dalam kolom komentar.
"Sampai tahap 5, status masih calon," tulis akun Instagram @rubezpriyatin dalam kolom komentar.
Baca juga: Pencairan BSU Tahap 5 dan Cara Cek Penerimanya
Lalu, mengapa status BSU masih "calon" hingga di tahap 5?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan arti dari status "calon" penerima BSU.
Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya.
Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.
"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM
Sementara itu, ada dua kemungkinan jika seseorang masih berada di tahap "calon penerima", yakni:
Baca juga: Memenuhi Kriteria, tapi Belum Dapat BSU, Apa Solusinya?
Terkait solusi agar status "calon" berubah, Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.
Ia mengimbau agar pekerja/buruh dengan status "calon" bisa sabar menunggu sampai status berubah hingga pada tahap "tersalurkan".
"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS (BPJS Ketenagakerjaan) untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Ramai soal Penerima Bansos Tak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46, Ini Kata Manajemen
Sebagai informasi, perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.