KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan kondisi kWh meter baru yang dipasangi segel kawat viral di media sosial, Minggu (9/10/2022).
Dalam video disebutkan bahwa segel kawat itu tidak boleh rusak atau dilepas, karena pelanggan PLN disebut bisa dikenai denda hingga Rp 11 juta.
Berikut bunyi video tersebut:
"Ini pelajaran banget buat semua, pokoknya mulai sekarang kalau ada petugas PLN itu dia meriksa apa aja, dan pastiin kalau mereka punya surat tugas.
Terus, aku mau kasih tahu nih kalau segel ini penting banget dan jangan sampai dilepas atau dirusak.
Kalaupun emang petugasnya perlu, minta saja untuk dipasang langsung segel yang baru, kalau misalkan kata petugasnya, 'enggak apa-apa enggak pakai segel dulu nanti kita ke sini', jangan pernah mau ya, guys.
Karena kalau enggak ada segel, kalian bisa dikenai denda yang hitungannya sesuai dengan daya, dan di aku 1.300 kWh kena denda 11 juta, untuk serti kWh meter lama atau pascabayar segelnya kayak gini."
Baca juga: Viral, Twit Kurir Bawa Kabur Paket Pelanggan, Ini Kata Tokopedia
Lihat postingan ini di Instagram
Hingga Rabu (12/10/2022) malam, unggahan itu sudah disukai sebanyak 1.399 kali oleh pengguna Instagram.
Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta
Lalu, apakah betul kawat yang melingkar pada kWh meter pelanggan PLN itu merupakan segel resmi dari PLN?
Senior Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat Gunawan mengatakan bahwa video yang beredar di medsos tersebut merupakan pelanggan yang berlokasi di Leuwiliang, Bogor.
"Untuk lokasi kejadian di salah satu pelanggan kami di unit layanan pelanggan Leuwiliang UP3 Bogor," ujar Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut kepada pelanggan yang bersangkutan.
"Sebenarnya case ini sudah kami komunikasikan dengan pelanggan dan sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta
Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIN Jawa Barat Iwan Ridwan menambahkan, kawat yang disebut sebagai segel meteran dan terlihat pada video tersebut merupakan segel meteran resmi dari PLN.