Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima persyaratannya:
Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya
Danang mengatakan, untuk mengikuti program BEBAS baik pemutihan pajak kendaraan, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat terdekat.
"Jika tidak bersamaan dengan habis STNK bisa lewat aplikasi New Sakpole," ujar Danang.
Ia menambahkan, untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan masih sama, hanya saja proses penghitungannya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya.
Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, dijelaskan juga mengenai ilustrasi penghitungan Pembebasan Denda PKB dan Pokok PKB Tahun 2022.
Tunggakan jalan: Rp 1.000.000 (PKB)
Tunggakan 1: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 240.000 (denda)
Tunggakan 2: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 3: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 4: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 5: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Total: Rp 8.160.000 (dengan rincian PKB Rp 6.000.000, dan denda Rp 2.160.000).
Rp 2.160.000 (denda) + Rp 1.000.000 (pokok PKB tahun ke-5) = Rp 3.160.000
Rp 8.160.000 (total) - Rp 3.160.000 (yang dihapus) = Rp 5.000.000
Untuk denda SWDKLLJ di bawah tahun 2022 juga dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.