Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Jateng hingga Desember 2022: Ini Syarat, Cara Hitung, dan Cara Bayarnya

Kompas.com - 10/10/2022, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti cek fisik kendaraan

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima persyaratannya:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik (karena sudah masuk masa habis STNK.

Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya

Cara mengurus pemutihan pajak

Danang mengatakan, untuk mengikuti program BEBAS baik pemutihan pajak kendaraan, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat terdekat.

"Jika tidak bersamaan dengan habis STNK bisa lewat aplikasi New Sakpole," ujar Danang.

Ia menambahkan, untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan masih sama, hanya saja proses penghitungannya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi penghitungan

Selain itu, dijelaskan juga mengenai ilustrasi penghitungan Pembebasan Denda PKB dan Pokok PKB Tahun 2022.

Tunggakan jalan: Rp 1.000.000 (PKB)
Tunggakan 1: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 240.000 (denda)
Tunggakan 2: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 3: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 4: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 5: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)

Total: Rp 8.160.000 (dengan rincian PKB Rp 6.000.000, dan denda Rp 2.160.000).

  • Yang dihapuskan dalam program BEBAS:

Rp 2.160.000 (denda) + Rp 1.000.000 (pokok PKB tahun ke-5) = Rp 3.160.000

  • Yang harus dibayarkan oleh wajib pajak:

Rp 8.160.000 (total) - Rp 3.160.000 (yang dihapus) = Rp 5.000.000

Untuk denda SWDKLLJ di bawah tahun 2022 juga dibebaskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com