Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Jateng hingga Desember 2022: Ini Syarat, Cara Hitung, dan Cara Bayarnya

Kompas.com - 10/10/2022, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Pemutihan Pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Tengah masih berlangsung sampai 22 Desember 2022.

Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.

Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil.

Program pemutihan pajak di Jateng

Dilansir dari akun resmi Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dijelaskan mengenai tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jateng dalam pemutihan pajak.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa biaya yang dibebaskan adalah BBNKB saja.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dibayarkan," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Unggahan Viral Tulisan NPWP di Kartu Pajak Tercetak Terbalik, Ini Penjelasan DJP

PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang (pribadi atau badan) dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan dan layanan sumber daya dan hak yang didapatkan oleh negara.

PNBP terdiri dari:

  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000

Danang menyebut, program BBNKB II ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda membeli kendaraan dari luar Jateng ke Jateng.

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

"Jadi, untuk Pokok PKB pada tahun ke-1 hingga ke-4 tetap dibayarkan seperti biasa," ujar Danang.

Baca juga: Akan Ada BPKB Elektronik: Wujud, Alasan Perubahan, dan Waktu Peluncuran

Syarat pemutihan denda pajak kendaraan Jateng

Berikut beberapa syarat umum atau dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan jika ingin mengikuti program ini. Untuk tiap program, memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti cek fisik kendaraan

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima persyaratannya:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik (karena sudah masuk masa habis STNK.

Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya

Cara mengurus pemutihan pajak

Danang mengatakan, untuk mengikuti program BEBAS baik pemutihan pajak kendaraan, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat terdekat.

"Jika tidak bersamaan dengan habis STNK bisa lewat aplikasi New Sakpole," ujar Danang.

Ia menambahkan, untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan masih sama, hanya saja proses penghitungannya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi penghitungan

Selain itu, dijelaskan juga mengenai ilustrasi penghitungan Pembebasan Denda PKB dan Pokok PKB Tahun 2022.

Tunggakan jalan: Rp 1.000.000 (PKB)
Tunggakan 1: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 240.000 (denda)
Tunggakan 2: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 3: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 4: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 5: Rp 1.000.000 + Rp 480.000 (denda)

Total: Rp 8.160.000 (dengan rincian PKB Rp 6.000.000, dan denda Rp 2.160.000).

  • Yang dihapuskan dalam program BEBAS:

Rp 2.160.000 (denda) + Rp 1.000.000 (pokok PKB tahun ke-5) = Rp 3.160.000

  • Yang harus dibayarkan oleh wajib pajak:

Rp 8.160.000 (total) - Rp 3.160.000 (yang dihapus) = Rp 5.000.000

Untuk denda SWDKLLJ di bawah tahun 2022 juga dibebaskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com