Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Wajib Diketahui tentang BSU 2022

Kompas.com - 29/09/2022, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah target penerima BSU 2022 yakni 14,6 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.

Agar lebih paham soal informasi penyaluran BSU, berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang subsidi gaji 2022.

Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya

1. Cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:

2. Cara mengubah data BSU 2022 yang salah

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

3. Notifikasi BSU masih "calon penerima" padahal sudah lama

Ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

  • Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
  • Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com