Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Wajib Diketahui tentang BSU 2022

Kompas.com - 29/09/2022, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah target penerima BSU 2022 yakni 14,6 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.

Agar lebih paham soal informasi penyaluran BSU, berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang subsidi gaji 2022.

Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya

1. Cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:

2. Cara mengubah data BSU 2022 yang salah

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

3. Notifikasi BSU masih "calon penerima" padahal sudah lama

Ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

  • Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
  • Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

 

4. Mau cek BSU, tapi buku tabungan hilang

Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat.

Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.
  • KTP atau paspor
  • Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang. Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan.
  • Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

5. Notifikasi BSU "sudah tersalurkan" tapi dana belum masuk rekening

Anda bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala, atau bisa dengan menanyakan ke HRD atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022 ini.

6. Nomor rekening telah didaftarkan namun BSU belum cair

Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.iddan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id

7. Apakah orang kena PHK dapat BSU 2022?

Ada dua kemungkinan bagi mereka yang kena PHK agar dapat BSU 2022.

  • Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
  • Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

8. Apakah pekerja informal bisa mendapatkan BSU?

Program BSU tahun 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Untuk pekerja informal Pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya.

9. Apa kendala yang menyebabkan BSU tidak cair?

Kendala dana BSU tidak cair:

  • Tidak memenuhi persyaratan.
  • Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).
  • Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

10. Gagal mendapatkan BSU karena ada kesalahan data 

Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com