KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah target penerima BSU 2022 yakni 14,6 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.
Agar lebih paham soal informasi penyaluran BSU, berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang subsidi gaji 2022.
Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:
Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat.
Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
Anda bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala, atau bisa dengan menanyakan ke HRD atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022 ini.
Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.iddan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id
Ada dua kemungkinan bagi mereka yang kena PHK agar dapat BSU 2022.
Program BSU tahun 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Untuk pekerja informal Pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya.
Kendala dana BSU tidak cair:
Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.