KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jumlah target penerima BSU 2022 yakni 14,6 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.
Agar lebih paham soal informasi penyaluran BSU, berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang subsidi gaji 2022.
Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni: