Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara 7 tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan, yakni pada Senin 3 Oktober 2022.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak menyatakan tebal berkas perkara Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencapai 5.000 halaman.
Menurut Barita, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ditugaskan untuk meneliti dan menangani berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi mereka itu bekerja siang-malam itu sampai 5.000-an halaman berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," kata Barita seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Akan tetapi, tebal surat dakwaan para tersangka biasanya tidak akan mencakup keseluruhan berkas perkara.
Brigadir J tewas setelah diduga dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dari hasil penyelidikan, Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus pembunuhan tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Bharada Richard Eliezer (E)
5. Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.