KOMPAS.com - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belanjut.
Update terbaru adanya isu ruang tahanan mewah Ferdy Sambo yang seperti kamar hotel hingga dua orang eks KPK yang jadi pengacara Sambo dan Putri Candrawathi.
Pihak kepolisian membantah adanya video yang menyebut adanya fasilitas kamar mewah untuk ruang tahanan Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), sempat beredar video yang memperlihatkan kamar mewah dengan narasi ruang tahanan Ferdy Sambo di media sosial.
Namun, Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Polri pun mengunggah video tersebut di akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa (27/9/2022).
“Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax,” tulis akun @divisihumaspolri.
Pihak Divisi Humas Polri pun telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip video yang dimaksud.
Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menegaskan, ruangan yang ditampilkan dalam video viral itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.
Polri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Terkait suara yang ada pada video, Polri mengatakan, itu adalah rekaman dari audio terpisah yang ditempel pada video untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Viral Video Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo, Polri Sebut Itu Hoaks
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk sebagai pengacara Putri Candrawathi.
Febri mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu. Ia kemudian mempelajari perkara tersebut dan berbicara secara langsung dengan Putri.
Kepada Putri, Febri menyatakan akan memberikan pendampingan dan bertindak secara obyektif.
Selain itu, mantan pegawai KPK lainnya yakni Rasamala Aritonang pun tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala beralasan, dirinya bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara 7 tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan, yakni pada Senin 3 Oktober 2022.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak menyatakan tebal berkas perkara Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencapai 5.000 halaman.
Menurut Barita, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ditugaskan untuk meneliti dan menangani berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi mereka itu bekerja siang-malam itu sampai 5.000-an halaman berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," kata Barita seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Akan tetapi, tebal surat dakwaan para tersangka biasanya tidak akan mencakup keseluruhan berkas perkara.
Brigadir J tewas setelah diduga dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dari hasil penyelidikan, Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus pembunuhan tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Bharada Richard Eliezer (E)
5. Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.