Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Polisi Tidur dari Karet Ban, Sekrupnya Dikhawatirkan Mencoblos Ban, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 22/09/2022, 19:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi kekhawatiran warganet soal pita kejut alias polisi tidur yang terbuat dari karet ban viral di media sosial.

Pengunggah mengkhawatirkan sekrup yang menancap pada karet ban dengan aspal dapat menonjol keluar dan mencoblos ban kendaraan.

"Polisi tidur seko karet ban ngeten niki bahaya mboten nggih? kok aku wedi sekrupe kuwi methungul njur nyoblos ban (Polisi tidur dari karet ban seperti ini bahaya tidak ya? Kok saya takut sekrupnya itu menonjol keluar lalu mencoblos ban)" tulis pemilik akun.

Dalam foto yang diunggah, tampak tiga karet ban yang digunakan sebagai polisi tidur terpaku dengan sekrup di jalanan beraspal.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Rabu (21/9/2022).

Hingga Kamis (22/9/2022) sore, unggahan itu telah disukai lebih dari 3.200 kali, dikomentari lebih dari 1.900 kali, dan dibagikan 20 kali pengguna Facebook.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta


Lantas, seperti apa aturan pemasangan pita kejut atau polisi tidur?

Ketentuan pemasangan polisi tidur

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, kewenangan masalah polisi tidur ada di Dinas Perhubungan.

Menurut Yuli, Dinas Perhubungan lebih paham soal spektek atau spesifikasi teknisnya.

Sehingga, ia mengimbau masyarakat yang hendak memasang polisi tidur, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Sebaiknya masyarakat yang mau memasang pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan agar berkoordinasi dengan pihak berwenang, yakni Dinas Perhubungan," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Video Viral Sebut Komplotan Pencuri Beraksi di Dalam Kapal, Ini Penjelasan Pelni

Tidak dengan paku yang menonjol

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto menuturkan, polisi tidur bisa dibuat dari bahan pembuat jalan, yakni aspal atau beton.

Selain itu, polisi tidur juga dapat terbuat dari karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Namun, lanjut dia, ada beberapa ketentuan, seperti lebar atasnya harus 35 hingga 39 sentimeter dan paling tinggi hingga 9 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

"Untuk pemasangan seharusnya dengan metode yang aman bagi pengguna jalan, tidak dengan paku yang menonjol," tandasnya.

Baca juga: Video Viral Siswa Tutup Gerbang Sekolah, Guru Tak Bisa Masuk karena Terlambat, Ini Ceritanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com