Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Apa Saja?

Kompas.com - 22/09/2022, 15:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja atau yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Senin, 12 September 2022.

Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Pemberian BSU Pekerja ini ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," ujarnya melalui rilis, Jumat (9/9/2022).

Anwar menegaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU Rp 600.000 secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022


Penyebab BSU 2022 tak kunjung cair

Tangkapan layar Instagram Kemnaker, warganet menanyakan pencairan BSU.Tangkapan layar Instagram Kemnaker Tangkapan layar Instagram Kemnaker, warganet menanyakan pencairan BSU.

Berikut 5 kemungkinan penyebab BSU Rp 600.000 tak kunjung cair:

1. Tidak memenuhi syarat

Diberitakan Kompas.com (21/9/2022), salah satu kemungkinan BSU Rp 600.000 tidak kunjung cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Syarat penerima BSU Rp 600.000 yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya

2. Sudah menerima bantuan lain

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.

Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.

Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com