KOMPAS.com - Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menegaskan, ketentuan terkait gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih diatur dalam aturan terdahulu yang hingga kini belum terdapat perubahan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2020. Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Artinya, tidak ada perubahan apa pun terkait uang pensiun dan gaji untuk PPPK.
"Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal PPPK direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen ramai di media sosial, Facebook.
"PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK," demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga Kamis (22/9/2022) siang, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 111 kali oleh pengguna Facebook.
Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022
Diketahui, berikut perincian gaji PPPK merujuk pada Perpres No 98/2020:
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
Baca juga: Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022
Diberitakan Kompas.com (11/7/2021), pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara PPPK, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.