Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Merawat Kerukunan Antar-Umat Beragama

Kompas.com - 15/09/2022, 05:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com 10 September 2022, memberitakan bahwa wali kota dan wakil wali kota Cilegon ikut menandatangani surat penolakan sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon (KPKLKC), terhadap pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

KPKLKC sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Sementara, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Dikatakan Helldy, pada Selasa (6/9/2022), panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi, yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Kemudian persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukannya, Helddy mengaku hanya memenuhi keinginan massa. Sebab persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saya tidak tahu sejauh mana kebenaran berita tersebut. Namun jika berita itu memang benar adanya, maka jelas memprihatinkan akibat mencoreng-moreng citra Indonesia yang telah dianggap oleh seluruh dunia sebagai suri teladan kerukunan antarumat beragama di planet bumi masa kini.

Melalui naskah ini, sebagai seorang cantrik Gus Dur, saya meyakini andaikata Gus Dur masih bersama kita di dunia fana ini, pasti Gus Dur TIDAK setuju penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Ketidak-setujuan Gus Dur cukup paripurna berdasar UUD 1945 serta Pancasila maupun ajaran semua agama.

Menyadari bahwa diri saya sekadar rakyat jelata yang tidak memiliki wewenang apapun, maka besar harapan saya bahwa dua tokoh yang kebetulan dahulu sesama cantrik Gus Dur dan kini memiliki bukan hanya wewenang, namun bahkan juga berkewajiban merawat kerukunan antarumat beragama di negeri kita tercinta ini, yaitu Menteri Agama Yaqut Qholil Quomas beserta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD berkenan segera bertindak untuk menyelesaikan polemik penolakan terhadap pembangunan gereja di Cilegon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com