KOMPAS.com - Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 telah mulai disalurkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Pada tahap awal ini, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 ditujukan bagi pekerja yang memiliki rekening bank himpunan bank milik negara (himbara).
Pencairan dana sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh telah dimulai pada 12 September 2022, dan akan disalurkan secara bertahap hingga Desember.
Baca juga: Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas, seperti apa cara cek, syarat, dan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022?
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
Baca juga: 2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 secara Online
Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan
Jika data yang dimasukkan termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Belum Dapat BSU 2022? Cek Syarat dan Penerimanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.